Rabu, 14 Desember 2011

STELSEL TANAH

A.      Latar belakang dan Pengertian stelsel tanah

Perubahan politik yang terjadi di Eropa berdampak pada pemerintahan Belanda di Indonesia. Perubahan tersebut bukan hanya terjadi pada bidang politik saja namun berimbas pada bidang ekonomi juga. Masalah serius diahadapi Belanda pada saat itu yaitu permasalahan pada keuangannya. Belanda mengalami kekurangan uang dan untuk mengatasi masalah tersebut dikeluarkannya kebijakan system sewa tanahatau sering disebut stelsel tanah . Serangan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte kepada Belanda berdampak ke Indonesia. Raja Belanda, Willem V, berhasil lolos dari kepungan pasukan Perancis dan melarikan diri ke Inggris. Dari Pengasingan, dia memerintahkan agar para pejabat Belanda di Indonesia menyyerahkan wilayahnya pada orang-orang Inggris agar tidak jatuh ke Tangan Perancis.
Zaman pendudukan Inggris pada saat itu memiliki asas-asas pemerintahan yang ditentukan oleh Thomas Stamford Raffles. Kebijakan yang ditempuhnya sangat dipengaruhi oleh pengalaman Inggris Di India, Raffles ingin menciptakan suatu system ekonomi yang bebas dari segala unsure paksaan yang senantiasa dibebankan pada rakyat, khususnya pada petani. Dalam usahanya untuk menegakkkan suatu kebijaksanaan colonial yang baru Raffles berpatokan pada tiga asas berikut :
1.      Segala bentuk dan jenis penyerahan wajib ataupun rodi dihapuskan.
2.      Para bupati dijadikan bagian integral pemerintahan colonial.
3.      Berdasarka anggapan bahwa pemerintah colonial adalah pemilik tanah, para petani menggarap tanah dianggap sebagai penyewa tanah.
                
Dari awal inilah muncul adanya sistem sewa tanah dan diharapkan dapat memberikan kebebasan kepada para petani dan merangsang mereka untuk menanam tanaman keras seperti tebu dan kopi. Hasil tanaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Negara. Jadi stelsel tanah merupakan system sewa tanah yag dikeluarkan pada pemerintahan saat itu yaitu oleh  Raffles.

B.       Tujuan dilaksanakannya stelsel tanah

Pelaksanaan sistem sewa tanah yang diperkenalkan oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles pada dasarnya mengandung tujuan sebagai berikut:
a.        Para petani dapat menanam dan menjual hasil panennya secara bebas untuk memotovasi mereka agar bekerja lebih giat sehingga kesejahteaannya mejadi lebih baik;
b.       Daya beli masyarakat semakin meningkat sehingga dapat membeli baranng-barang industri Inggris;
c.        Pemerintah kolonial mempunyai pemasukan negara secara tetap;
d.        Memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki petani;
e.         Secara bertahap untuk mengubah sistem ekonomi barang menjadi ekonomi uang.
Perubahan-perubahan yang terjadi dengan dilaksanakannya sistem sewa tanah, dapat dikatakan revolusioner karena mengandung perubahan azasi, yaitu unsur paksaan yang sebelumnya dialami oleh rakyat, digantikan dengan unsur sukarela antara pemerintah dan rakyat. Jadi, perubahan ini bukan hanya semata-mata perubahan secara ekonomi, tetapi juga perubahan sosial-budaya yang mengantikan ikatan-ikatan adat yang tradisional dengan ikatan kontrak yang belum pernah dikenal. Yaitu, digantikannya sistem tradisional yang berdasarkan atas hukum feodal, menjadi sistem ekonomi yang didasarkan atas kebebasan. Secara singkat perubahan tersebut, antara lain:
a.        Unsur paksaan digantikan dengan unsur bebas dan sukarela;
b.         Ikatan yang didasarkan pada ikatan tradisional, diubah menjadi hubungan yang berdasarkan perjanjian;
c.        Ikatan adat-istiadat yang telah turun-temurun menjadi semakin longgar, akibat pengaruh barat.

C.       Pelaksanaan stelsel tanah

Pelaksanaan system sewa tanah ini tidak meliputi seluruh Pulau Jawa dan tidak diberlakukan didaerah sekitar Batavia dan Parahyangan. Hal ini disebabkan di daerah-daerah  sekitar  Batavia pada umumnya adalah milik swasta atau partikelir, sedangkan daerah Parahyangan merupakan daerah wajib tanam kopi yang member keuntungan yang besar kepada pemerintah colonial. Oleh karena itu, daerah Parahyangan hanya mengenal system tradisional dan feodal dengan nama stelsel Periangan (Preangerstelsel) sampai tahun 1870.
Hal pertama yang dilakukan Raffles dalam melaksanakan sistem sewa tanah adalah menggantikan kekuasaan kepala daerah yang kuno dengan suatu pemerintahan Eropa yang langsung. Jadi dalam melakukan pembayaran pajak, rakyat langsung membayar ke pusat tidak melalui perantara penguasa daerah. Raffles tidak menggunakan para bupati atau penguasa daerah untuk memungut pajak karena supaya tidak terjadi korupsi dan pemerasan terhadap rakyat. Sistem ini memang sangat bagus, tapi nantinya akan menjadi kelemahan kebijakan Raffles. Dengan tidak digunakannya para penguasa daerah ini, maka pejabat-pejabat dari Eropa mengisi jabatan yang dulunya diemban oleh para penguasa daerah tersebut. Bertambahnya pengaruh dari pejabat-pejabat Eropa, pengaruh para Bupati semakin berkurang. Bahkan diantara pejabat-pejabat Eropa timbul keinginan untuk menghilangkan sama sekali jabatan bupati. Tidak mengherankan bahwa perkembangan ini sangat menggelisahkan para bupati yang sebelum Raffles mempunyai kekuasaan dan gengsi sosial yang amat besar.
 Ketika jaman VOC maupaun kolonial Belanda, para Bupati diberi tanah sebagai imbalan atas jasa-jasa mereka dalam mengelola pajak atau upeti. Bukan saja tanah yang mereka peroleh, akan tetapi menurut kebiasaan adat mereka dapat pula menuntut peneyerahan wajib hasil-hasil pertanian maupun hasil kerja rodi dari penduduk yang tinggal di atas tanah milik bupati tersebut. Di bawah Raffles kebiasaan ini dihapus dan para bupati kemudian diberi gaji dalam bentuk uang untuk jasa-jasa mereka kepada pemerintah kolonial. Karena itu para bupati itu hanya hanya dapat memungut pajak tanah saja daripada tanah jabatannya. Perubahan yang dibuat Raffles dalam sistem politik kolonial Inggris adalah pembaharuan keuangan dalam hubungan antara orang pribumi dengan orang Eropa. Raffles percaya bahwa sistem pajak tanah tidak hanya untuk membebaskan sejumlah besar penduduk dari perbudakan dan ikatan feodal, tetapi juga untuk kepentingan keuangan pemerintah Inggris. Jadi petani di daerah kerajaan hanya memiliki hak pakai dan hak garap atas tanah penguasa. Dengan kata lain petani hanya menjadi penyewa dari raja. Pandangan ini telah melahirkan praktek kewajiban bagi petani untuk menyetorkan sejumlah tertentu dari hasil tanah (menurut pemerintah Inggris disebut pajak).
Jika melihat fakta di lapangan ternyata pelaksanaan pembayaran pajak belum berjalan maksimal. Seperti contoh kasus di daerah Besuki, Panarukan, dan Probolinggo. Mengingat kondisi masyarakat di Besuki, Panarukan, dan Probolinggo pernah dikuasai oleh tuan tanah Cina, David Hopkins menggunakan kepala pribumi (petinggi aris) dalam pemungutan pajak. Di sini tampak bahwa sekalipun Raffles ingin memajaki petani secara perorangan dan menghapus peranan pribumi, namun dia masih menggunakan petinggi aris untuk bertanggung jawab bagi penarikan pajak tanah. Sebenarnya peranan petinggi aris sebagai perantara pemungut pajak sudah dimanfaatkan sejak komisaris pajak tanah dipegang oleh John Crawfurd. Pajak ini diterima dari petinggi setiap desa tanpa melakukan hubungan langsung dengan petani. Hal inilah yang menyebabkan pemerasan terhadap petani yang dilakukan oleh petinggi desa. Besarnya pajak yang harus dibayar tidak diketahui oleh petani sehingga petinggi desa melakukan penarikan pajak dengan seenaknya. Mengingat bahwa Raffles hanya berkuasa dalam waktu yang singkat, yaitu lima tahun, dan mengingat pula terbatasnya pegawai-pegawai yang cakap dan dana-dana keuangan, tidak mengherankan bahwa Raffles akhirnya tidak sanggup melaksanakan segala peraturan yang berhubungan dengan sistem sewa tanah itu.
Perubahan-perubahan struktural yang dilakukan Raffles tidak disertai dengan perubahan mentalitas dan kultural pada masyarakat tradisonal. Ide-ide Raffles merujuk dari sistem yang ada di Inggris dan juga yang diterapkan di India. Jika dilihat dari negaranya, Inggris merupakan negara yang secara ekonomi terutama segi industrinya sudah maju (modern). Masalah terbesar Raffles yang juga menjadi biang kegagalannya dalam menerapkan sistem sewa tanah adalah keadaan masyarakat Indonesia (Jawa) yang masih sangat feodal dan sistem ekonomi yang masih tertutup. Jadi pembayaran pajak belum sepenuhnya dilakukan dengan menggunakan uang tapi in natura. Pelaksanaan sistem sewa tanah memang gagal dilaksanakan di Indonesia. Tapi setidaknya Raffles sudah berupaya untuk memodernkan masyarakat Indonesia khususnya Jawa. Setelah diadakan Traktat London, yang isinya bahwa semua koloni Belanda yang dikuasai Inggris dikembalikan kepada Belanda kecuali Tanjung Harapan dan Ceylon. Raffles kemudian meninggalkan Jawa. Walaupun Gagal di Jawa,Raffles menuai keberhasilan di Singapura.
 Kebijakan Raffles mengenai sistem sewa tanah menunjukkan bahwa Raffles menentang adanya pemerasan dan feodalisme. Pengaruh dari Revolusi Perancis mengilhami Raffles dalam mengeluarkan kebijakan sewa tanah. Kebijakan ini diharapkan bisa menambah pendapatan petani dan pemerintah. Petani diberi kebebasan untuk mengolah tanahnya sendiri agar bisa menghasilkan pendapatan yang maksimal. Dari pendapatan ini akan ditarik pajak penghasilan dan dibayar berupa uang. Bisa dikatakan kebijakan ini merupakan perubahan yang revolusioner karena menyangkut hal yang asasi yaitu menghapus sistem feodal. Melihat kenyataan dilapangan, ternyata pelaksanaan sistem sewa tanah tidak memenuhi harapan. Faktor kultural tradisional menjadi penghalang utama pelaksanaan sewa tanah ini. Rakyat sudah terpatrun untuk membayar pajak pada penguasa daerah (bupati-bupati). Lagi pula rakyat Indonesia khususnya Jawa pada waktu itu belum siap dalam melakukan transaksi menggunakan uang. Bisa dikatakan Raffles mengeluarkan kebijakan yang terburu-buru. Dia menggunakan rujukan dari sistem yang ada di Inggris yang melakukan penerapan di India. Tentu saja kultur masyarakat India dan Indonesia sangat berbeda.
Sehingga pada dasarnya secara singkat dalam pelaksanaan sewa tanah ini mengandung tiga aspek, yaitu :
1)      Penyelenggaraan sistem pemerintahan atas dasar modern
Pergantian dari sistem pemerintahan-pemerintahan yang tidak langsung yan gdulu dilaksanakan oleh para raja-raja dan kepala desa digantikan dengan pemerintahan modern yang tentu saja lebih mendekati kepada liberal karena rafles sendiri adalah seorang liberal. Penggantian pemerintahan tersebut berarti bahwa kekuasaan tradisional raja-raja dan kepala tradisional sangat dikurangi dan sumber-sumber penghasilan tradisional mereka dikurangi ataupun ditiadakan. Kemudian fungsi para pemimpin tradisional tersebut digantikan oleh para pegawai-pegawai Eropa.

2)      Pelaksanaan pemungutan sewa
Pelaksanaan pemungutan sewa selama pada masa VOC adalah pajak kolektif, dalam artian pajak tersebut dipungut bukan dasar perhitungan perorangan tapi  seluruh desa. Dalam mengatur pemungutan ini tiap-tipa kepala desa diberikan kebebaskan oleh VOC untuk menentukan berapa besar pajak yang harus dibayarkan oleh tiap-tiap kepala keluarga. pada masa  sewa tanah hal ini digantikan menjadi pajak adalah kewajiban tiap-tiap orang bukan seluruh desa.

3)      Pananaman tanaman dagangan untuk dieksport.
Pada masa sewa tanah ini terjadi penurunan dari sisi ekspor, misalnya tanaman kopi yang merupakan komoditas ekspor pada awal abad ke-19 pada masa sistem sewa tanah mengalami kegagalan, hal ini karena kurangnya pengalaman para petani dalam menjual tanaman-tanaman merekadi pasar bebas, karena para petani dibebaskan menjual sendiri tanaman yang mereka tanam.

Namun pada tahun1816, kerajaan Belanda kembali memerintah di Indonesia. Dan pemikiran yang   bahwa kesehjateraan rakyat Indonesia hendaknya menjadi perhatian utama bagi pemerintah colonial hanya merupakan teori pada zaman Raffles. Kebijakan yang pernah dilakukan oleh Raffles itu kemudian umumnya diteruskan   oleh pemerintahan Belanda sampai akhir abad XIX.

D.      Dampak adanya stelsel tanah atau sewa tanah

Adanya stelsel tanah atau sewa tanah yang dibuat oleh Raffles  tersebut memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya antara lain:
1.      Memperkenalkan sewa tanah dengan titik berat pada pajak dan ekonomi uang atau moneter.
2.      Menunjukkan pemerintahan yang sentralistis.
3.      Menunjukkan gaya yang memadukan otoriter versus demokrasi. Dihapuskannya kerja rodi dan upeti.
4.      Kopi merupakan sumber pendapatan pemerintah yang terjamin.

Disamping dampak positif  dampak negatifnya sebagai berikut:
1)               Menumbuhkembangkan kebencian rakyat pemilik tanah.
2)               Timbulnya kerugian yang cukup besar bagi pribumi.
3)               Menumpahnya kekecewaan para Sultan, Bupati, dan bangsawan akibat pengambilan pajak secara langsung pada distrik-distrik dan desa-desa serta kepala-kepala rakyat
4)               Petani tidak boleh menjual, membeli maupun menggadaikan tanah.

 sumber :  
Ricklefs, M.C., 1991, Sejarah Indonesia Modern, diterjemahkan oleh Drs. Dharmono Hardjowidjono, Yogyakarta: Gajah Mada University Pers.
Sumadio, Bambang. 1984. Sejarah Nasional Indonesia Jilid II. Jakarta: Balai Pustaka.
Sartono Kartodirjo, dkk, 1977, Sejarah Nasional Indonesia, Jilid IV dan V, Jakarta: Balai Pustaka

1 komentar:

  1. LAND FOR RENT IN KUTA AREA , BALI – INDONESIA
    FOR A LONG PERIOD ( lease hold )
    Website :: http://bali-landforrent.blogspot.com
    ______________________________________

    Size Land 20 m x 17 m (3,5 are)
    Location very Strategist in Jl By Pass Ngurah Rai – Kuta area, TOL Area & near Air port Ngurah Rai Bali
    Rent Prices : Rp 150.000.000 / year
    No Limited for Year of Land Rent

    ________________________________________
    KHUSUS BAPAK & IBU YANG SEDANG CARI LOKASI
    UNTUK BUKA USAHA MENENGAH DI BALI
    KAMI ADA LAHAN UNTUK DISEWAKAN TANAH SE-LUAS 3,5 are (20 m x 17 m) TIDAK ADA BATASAN WAKTU PENYEWAAN
    LOKASI SANGAT STRATEGIS
    di Jl. By Pass Ngurah Rai ~ Kuta Area, Bali
    Harga Sewa : Rp 150.000.000 / Tahun
    Tidak Ada batasan mau sewa untuk berapa Tahun
    Sangat Strategis untuk Mini Market seperti ALFA Mart/Indo Mart, OFFICE Representative, Restoran.

    CONTACT US :: FOR SERIOUS INVESTOR ( FUNDERS )
    Handphone Number :: +62819 1653 9805
    WHATSAPP Chat :: +62898 2341 870
    Email: project.teammanagement@yahoo.co.id

    Silahkan Lihat INFORMASI DETAIL di Website dibawah ini
    Website :: http://bali-landforrent.blogspot.com
    Website :: http://bali-landforrent.blogspot.com
    Website :: http://bali-landforrent.blogspot.com
    Website :: http://bali-landforrent.blogspot.com

    BalasHapus